DPRD TETAPKAN RANPERDA PP-APBD 2018 MENJADI PERDA TAHUN 2019
Senggarang(31/7), Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD kepada Pimpinan DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2018 sekaligus Penandatanganan dan Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Walikota Tanjungpinang tentang Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 menjadi Perda Kota Tanjungpinang Tahun 2019. Rabu (31/7/2019) di Aula Kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang.
Rapat Paripurna terbuka dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, Wakil Ketua I, Ade Angga, S.IP, MM serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP beserta jajaran OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang.
Anggota Banggar, Ashady Selayar menyampaikan Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2018, bahwa DPRD Kota Tanjungpinang mengapresiasi kinerja Pemko, yang dapat mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terhadap Laporan Penggunaan Anggaran APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2018 “Semoga hal ini dapat memberikan motivasi, untuk dapat bekerja lebih baik lagi,” ucapnya.
Selain mengapresiasi, Badan Anggaran juga memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, diantaranya memperkuat pengawasan secara internal mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, dengan memaksimalkan fungsi inspektorat, lanjutnya.
Selanjutnya, Ashady “Pemerintah Kota Tanjungpinang, juga diharapkan meningkatkan target dan realisasi pendapatan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Banggar juga meminta kepada Wali Kota Tanjungpinang, untuk menegur dan memberikan sanksi sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pelanggaran,” demikian Ashady.
Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pidato Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd, menyampaikan “atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang atas penyampaian seluruh pandangan dan pendapata akhir fraksi-fraksi. Selanjutnya, Syahrul memberikan tanggapan dan jawaban terhadap apa yang disampaikan oleh 7 (tujuh) fraksi dalam pandangan akhir Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2018, lanjutnya.
Akhir pidatonya, Walikota “Sangat berharap keharmonisan dan kemitraan seluruh stakeholder di Kota Tanjungpinang dapat terjalin lebih erat dimasa yangb akan dating, guna pembangunan kota yang kita cintai ini menjadi lebih baik”, Syahrul mengakhiri.