Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun 2019

Pada kesempatan pertama, Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd menyampaian bahwa Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ini sebagaimana berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan dapat dilakukan dengan beberapa pertimbangan, antara lain:

  1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
  2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja., 
  3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
  4. Keadaan darurat, dan
  5. Keadaan luar biasa lainnya

Selanjutnya, Walikota Tanjungpinang menjelaskan secara garis besar struktur rancangan perubahan APBD-P tahun 2019, yakni; Pendapatan Daerah memperhatikan kinerja dengan pertimbangan Perkiraan Target PAD sebesar Rp. 142,5 M dari sebelumnya Rp. 137,3 M (kenaikan sebesar 3,76%), Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 110,283 M dari sebelumnya Silpa sebesar Rp. 10,150 M (kenaikan sebesar Rp 100,13 M) dan Belanja Daerah baik untuk belanja langsung maupun belanja tidak langsung yaitu sebesar Rp. 1,12 T atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 146,33 M atau kenaikan 15% dibandingkan sebelumnya Rp. 975,53 M.

Paripurna diakhiri dengan Penyerahan Dokumen Nota Keuangan tentang Rancangan Perubahan APBD-P Tahun 2019 oleh Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd bersama Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S,IP bersama Unsur Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, Ketua Suparno, Wakil Ketua I Ade Angga, S.IP, MM dan Wakil Ketua II Ahmad Dani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *