Kabid Bina Marga Kepri Rodi Yantar ST

TANJUNGPINANG 

Kabid Bina Marga Rodi Yantari ST mengatakan tahun 2020 insya allah selesai proyek Gurindam 12 di tepi laut ,sehingga bisa di manfaatkan oleh warga Kepri .
Penibgkatan jalan ,jalan baru ,perbaikan jemvatan akan di laksanakan tahun 2020 demi kelancaran arus perekonomian di Kepri di bantu APBD Kab Kota Se Kepri insya allah terwujud dengan baik ,di perkuat argumen dari Kadis PU PR Kepri Ir Abu Bakar dan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak SH MH .

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau (PUPRP Kepri) menyatakan perbaikan Jembatan II Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang harus memenuhi prosedur teknis dan hukum.

 Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRP Kepri,Rodi Yantari ST , di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, perbaikan Jembatan II harus melalui proses panjang, mulai dari urusan teknis, penganggaran hingga konsultasi dengan penegak hukum agar tidak melanggar aturan.

“Belum lagi prosedur lelang. Kami juga mengupayakan agar kerusakan tiang pondasi ini dapat dikategorikan sebagai bencana,” ujarnya.

Rodi Yantari ST mengatakan kerusakan tiang pondasi Jembatan II berdasarkan investigasi tim ahli dari Kementerian PUPR mencapai 70 persen. 

Dalam dua bulan terakhir tim Bidang Bina Marga Dinas PUPRP Kepri bolak-balik ke Kejati Kepri, Polda Kepri, Inspektorat dan BPK untuk mendapat masukkan agar jembatan ini dapat diperbaiki semula.

“Rencananya, dalam waktu dekat, kami akan mengundang para pihak yang berkompeten untuk membahas persoalan itu bersama-sama,” ucapnya.

Ia mengemukakan perbaikan awal Jembatan II Pulau Dompak sampai sekarang belum dapat dilaksanakan, meski sudah dialokasikan dalam anggaran perubahan tahun ini. Perbaikan jembatan secara menyeluruh tidak dapat dilaksanakan tahun ini karena anggaran yang disediakan tidak mencukupi.

Anggaran yang dibutuhkan untuk memperbaiki Jembatan II Dompak akan dibahas kembali. 

“Kami harus berkoordinasi dengan pihak Polres Tanjungpinang yang menangani kasus itu, apakah diperbolehkan perbaikan dilakukan saat proses hukum masi berjalan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *