PEMKO TANJUNGPINANG LIBURKAN SEKOLAH SATU PEKAN
Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang – Seluruh sekolah tingkat, PAUD/TK, SD, dan SMP di kota Tanjungpinang Kepulauan Riau diliburkan selama sepekan, mulai Selasa 17 hingga 24 Maret 2020.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd, usai menghadiri kegiatan TMMD ke – 107, di Lapangan sepak bola Tanjung Siambang, Dompak, Senin (16/3/2020).
Kebijakan ini, kata Syahrul, menindaklanjuti intruksi pusat berkaitan dengan meliburkan sekolah.
“Kita waspada, karena intruksi pusat bagi kepala daerah untuk membuat langkah-langkah antisipasi pencegahan penularan Covid-19. Maka, selama sepekan anak-anak belajar di rumah,” ucapnya.
Untuk sementara, lanjut Syahrul, kita meliburkan sekolah selama sepekan. Kita lihat dulu perkembangan, kalau sudah kondisi kondusif, anak-anak bisa kembali ke sekolah.
Namun, wali kota mengimbau kepada orangtua agar memastikan anaknya tetap belajar dirumah, bukan diajak jalan-jalan ke tempat wisata atau liburan. Siswa tidak ke sekolah, bukan berarti belajar juga libur, melainkan belajar di rumah.
Selama satu minggu, guru akan memberikan tugas belajar. Nanti, guru-guru yang akan membagikan tugas sesuai mata pelajaran pada hari itu dan dibagikan ke orangtua.
“Setiap guru dan orangtua murid sejak dulu sudah saling berhubungan. Nanti, tugas-tugas itu, bisa dibagikan lewat group WhatsApps atau lainnya,” tambah dia.
Intruksi meliburkan sekolah di kota Tanjungpinang dikeluarkan wali kota melalui Surat Edaran nomor 442.3/362/4.2.03/2020, tertanggal 16 Maret 2020.
Ada 6 point dalam surat edaran itu meliputi, meliburkan kegiatan belajar di satuan pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SKB, PKBM Negeri dan swasta di kota Tanjungpinang dengan belajar di rumah menggunakan buku-buku pegangan siswa, mengerjakan tugas dan dapat mengakses portal rumah belajar pada laman kemendikbud.go.id mulai 17 sampai 24 Maret 2020.
Ketentuan tersebut akan dievaluasi kembali pada Sabtu 21 Maret 2020 bahwa perlu tidaknya libur ini diperpanjang, menunda berbagai kegiatan yang bersifat massal di area sekolah dan luar sekolah.
Kemudian, menjaga dan memelihara lingkungan sekolah agar tetap higienis serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan dapat menjalankan tugas dan menyelesaikan administrasi pembelajaran serta tugas lainnya di rumah.
Kepada orangtua/wali murid agar dapat menjaga dan mengawasi anaknya supaya tidak pergi ke tempat umum dan berinteraksi dengan orang ramai serta tidak membawa anaknya pulang kampung.