Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd melakukan Video Confrence bersama Kepala Dinas Pmd Dukcapil Prov.Kepri Drs.H.Sardison,MTP dan seluruh Kepala Dinas Provinsi, Kab/Kota, TA Se-Regional Sumatera, Kepulauan Riau dan Bangka Belitung perihal Pembentukan Relawan Desa Covid-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa pada hari Rabu,(15/04/2020) pada pukul 15:00 Wib. Adapun isi pembahasan Video Confrence tersebut yaitu sebagai berikut: terkait Wabah Virus Cirona (Covid-19) ini berbeda dengan bencana-bencana yang lain. Dimana hampir semua sektor terkena dampaknya, dari kesehatan, ekonomi, sosial bahkan budaya. Oleh karena itu, Kemendes Pdt dan Transmigrasi sudah melakukan tindakan dengan mengirimkan Surat Edaran No. 8/2020 dan juga No.11/200 serta Permendes No. 6/2020 perubahan atas Permendes No.11/2019 yg berisi 3 point penting diantaranya adalah Pembentukan Relawan Covid-19, PKTD & BLT Desa. 1. Pembentukan Relawan Desa Covid-19. Terkait nama relawan, tidak harus sama, yang terpenting adalah prinsipnya yaitu gotong royong. Adapun tugas Relawan Desa Lawan Covid-19 adalah: a) Melakukan edukasi, sosialisasi dan pencegahan kepada masyarakat diantaranya termasuk masyarakat agar diedukasi untuk tidak menolak jenazah covid 19 yang sudah sesuai protokol kesehatan. b) Melakukan identifikasi gedung yang bisa digunakan untuk isolasi mandiri bagi warga yang ODP dan rumahnya tidak layak untuk digunakan isolasi mandiri. c) Membuat posko jaga Desa untuk memberikan rasa aman kpd masyarakat serta untuk memantau keluar masuk orang ke Desa termasuk orang rantau yang pulang ke desa. 2. Padat Karya Tunai Desa. PKTD ini berbeda dengan Padat Karya yang sudah ada selama ini seperti di Dinas Pekerjaan Umum dan kementerian yg lain dikarenakan; a) PKTD bersumber dari Dana Desa. b) Melibatkan masyarakat miskin, penganggur, semi penganggur dan Difabel. c) Diperbanyak tenaga kerjanya bukan tenaga ahlinya. d) Komponen upah lebih besar dari pada komponen non upah. 3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Program BLT Desa ini dikarenakan cantolan hukumnya tidak ada, maka dikeluarkanlah Permendes No. 6/2020 perubahan atas Permendes No.11/2019. Dengan adanya permendes No. 6/2020 maka Desa harus melakukan perubahan Apbdes untuk mengalokasikan kegiatan BLT Desa, terkait sasaran dari BLT Desa adalah Masyarakat yg kehilangan mata pencaharian, Masyarakat yg belum mendapatkan PKH, BPNT atau Kartu Pra Kerja, terkait Besaran BLT Desa sebesar 600rb/bln/KK selama 3 bulan yg dicairkan mulai bulan April dan finalisasi data penerima BLT Desa tingkat Desa dilakukan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdes-Sus), untuk verifikasi data penerima BLT Desa tingkat kabupaten maksimal diberikan waktu 5 hari kerja, kemudian untuk Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) agar segera mengkawal percepatan data penerima BLT Desa, adapun untuk persyaratan ataupun kategori untuk masyarakat yang ada di desa-desa yang dapat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), yaitu, masyarakat yang tidak menerima kartu Prakerja, masyarakat yang tidak menerima bantuan Program Kerja Harapan (PKH), masyarakat yang tidak menerima Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan masyarakat yang tidak menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten. Untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa akan direalisasikan sesuai dengan mekanisme yang ada dan ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdes-Sus) di desa masing-masing.”Tutup Mendes Pdt” (Ndo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *