Djoko Tjandra Menjalani Hukuman Penjara Selama 2 Tahun, Ini Tanggapan Menko Polhukam
Keraguan publik akan kinerja Polri terkait penangkapan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terjawab sudah. Djoko berhasil ditangkap di Kuala Lumpur Malaysia atas kerjasama Polri dengan Polisi Diraja Malaysia.
Saat ditangkap, Djoko langsung dibawa ke Indonesia menggunakan pesawat carter dan tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Kamis (30/7) sekitar pukul 22.42 WIB.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menyebut Djoko Tjandra seharusnya tidak hanya harus menjalani hukuman penjara 2 tahun. Menurutnya, Djoko bisa ditambah hukuman baru karena tingkahnya selama melarikan diri.
–
“Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” kata Mahfud seperti dikutip dalam aku Twitter resminya, Sabtu (1/8).
–
Mahfud mengatakan selama Djoko Tjandra melarikan diri melanggar sejumlah pidana. Diantaranya, kata Mahfud, pelanggaran pidana penggunaan surat palsu serta dugaan penyuapan.
–
“Dugaan pidananya antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya,” ucap Mahfud.
Sumber : Detik.com