Kajati Kepri Dr Setiyono SH MH,Bisa Saja Pintu Masuk Kasus Tambang Yang Lagi Sidang
Kasus yang menjerat tambang di Kota Tanjungpinang ,yang lagi sidang ,hal ini bisa di jadikan pintu masuk .
Kajati Kepri Dr Setiyono SH MH lagi baru menjabat ,hal ini bisa di jadikan pintu masuk ,bila pihak Hakim Tipikor mau membuka dan memanggil yang sudah di sebut sebut dalam persidangan .
Amjon mantan Kadis ESDM Kepri ,Taufiq mantan PTSP Kepri ,Boby,Sugeng,Asman,Jalil,Junaidi,Alimin,Ahmad,Budi,Arief dan Edy
Ada sebagai perusahaan dan juga ada sebagai pejabat yang mengeluarkan ijin ketika itu .
Sidang ini agak berlangsung alot ,tergantung Hakim yang akan memutus perkara tambang bauksit ini .
Kasus Pajak sudah di tetapkan tersangka satu orang ,R di duga kerugian negara 3 milyar .
Kasus PT BIS bumd sudah ada tersangka ,lagi menunggu berkas ,bila sudah lengkap pasti akan di bawa ke persidangan .
Semoga Kajati Kepri Dr Hari Setiyono Dan Kapolda Kepri Irjen Pol Aries Budiman agar segera desak Rumah Dinas Dewan Kota Tanjungpinang segera di fungsikan ,sudah puluhan tahun tidak berfungsi,belum lagi rumah adat sudah di bangun belum di fungsikan,sebelah Polsek atau depan OPD Di Singgarang juga masih kosong ,jadi sarang hantu .
Gedung Pelabuhan Dekat Mesjid Dompak belum di fungsikan,Pelabuhan Berakit juga belum di fungsikan,Pelabuhan Tanjung Moco juga belum optimal .
Sayang mubajir duit rakyat APBD sudah bangun ,belum di manfaatkan.Belum lagi drainase ,gedung lain nya semoga PU PR Dan OPD lainnya serta KDH desak segera di fungsikan,Kata Syahban Siregar SH Pengamat Sosial Media Di Kepulauan Riau .
UU NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PERTAMBANGAN
UU NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG ESDM
PERMEN 29 /5/2012
PERMEN 11 TAHUN 2012
PASAL I ANGKA II
DAN BANYAK LAGI YG LAINNYA TENTANG ACUAN IUP .