Ansar-Marlin :7 Kab Kota Sudah Bebas ,Wajib Masker

Tujuh Kab Kota Se Kepri sudah tidak gunakan antigen,pcr dan swab semua sudah bebas kuncinya sudah ada vaksin pertama dan kedua .

Tanggal 4/10/2021 sudah mulai belajar mengajar kata Ansar Ahmad Gubernur dan Wagub Marlin Agustina.

Vaksin di Kepri sudah melampui batas nasional sudah capai hampir 80 % semoga tetap wajib masker cuci tangan olah raga dan vitamin.

Ijin dll gratiskan semua ,RO RO 24 Jam Batam ke Bintan dan Karimun ke Riau ,patungan APBN.APBD Kab Kota dan Prov.

Hotel ,Restoran ,Hiburan buka semua semoga ekonomi tumbuh ,TNI.POLRI.SATPOL.DISHUB.DINKES terus edukasi warga wajib masker insya Allah sehat .

FTZ menyeluruh tujuh kab kota ke luar Sumatera dan P Jawa atau ke luar negeri baru BEA CUKAI AWASI KETAT .

Presiden RI Joko Widodo khusus Kepri buat Keppres FTZ karena dekat dengan Singapura ,pajak masuk karyawan dll tumbuh .

Proyek yang sudah cair segera di investigasi besi campuran lab dll seminggu tuntas bila niat tulus iklas ,POKJA dll tidak boleh profil perusahaan dapat di tong sampah di menangkan .

Semua proyek serahkan ke PU PR diknas dll cukup fokus kerja kerja kerja .Jangan ada lagi rekayasa kamuflase sabotase ,oknum oknum di larang keras ikut ikutan main proyek ,45 DPRD AWASI Proyek .

Kejati,Polda,KPK ,BPK,Irwasda awasi semua kegiatan bersumber dar duit rakyat ,APBN.APBD.

Jangan Serakah Tamak Rakus ,Sekda Kepri dan Eselon III.IV segera di lantik .

Dana desa jangan di korupsi ,dana kelurahan juga ada awasi ?kasus kasus yang mangkrak segera tuntaskan.

Bangunan fasum tepi laut dompak dll segera manfaatkan buat rakyat UMKM dll .

Proyek PL sangat rawan terjadi Korupsi ?ayo berantas bersama ,dana HUMAS DAN SEKWAN tak perlu lagi ada MOU Media ini buat dugaan MONOPOLI ,Buka semua di 7 Kab Kota siapa saja berapa nilai yang di dapat media dari APBD ?Keterbukaan ,sebab fb,wa,youtube dll sudah gratis semua ,jangan lho lho terus ,Kata Ketum Koalisi Pers Kepri Syahban Siregar SH .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *