Kasus Tepung Ikan ,Polda Kepri :3 Tersangka

Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman lewat Kombes Pol Harry G Kabid Humas ,tetapkan tiga tersangka kasus Pengolahan tepung ikan nilai 3 milyar ,fee minta 150 juta.

E Dan R serta PT PSM Dan PT PIM ,Di Wilayah Kabupaten Lingga .Pinjaman Jangka Pendek lewat BUMD Bintan 565 juta .

Kemungkinan akan ada tersangka lain nya sedang di investigasi .APBN.APBD.CSR duit rakyat harus di pertanggung jawabkan .

Belum lagi dana 7 milyar bantuan ormas ,kasus SPAM Anambas dan kasus kasus lain nya segera di tuntaskan oleh Kapolda Aris Budiman .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *