Kasus Tepung Ikan ,Polda Kepri :3 Tersangka
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman lewat Kombes Pol Harry G Kabid Humas ,tetapkan tiga tersangka kasus Pengolahan tepung ikan nilai 3 milyar ,fee minta 150 juta.
E Dan R serta PT PSM Dan PT PIM ,Di Wilayah Kabupaten Lingga .Pinjaman Jangka Pendek lewat BUMD Bintan 565 juta .
Kemungkinan akan ada tersangka lain nya sedang di investigasi .APBN.APBD.CSR duit rakyat harus di pertanggung jawabkan .
Belum lagi dana 7 milyar bantuan ormas ,kasus SPAM Anambas dan kasus kasus lain nya segera di tuntaskan oleh Kapolda Aris Budiman .