Pajak Alat Berat Akan Di Pungut Oleh Ansar Ahmad
Ansar Ahmad Gubernur akan ambil pajak alat berat, sesuai Putusan MK 15/PUU-XV/2017, Pemerintah Provinsi tetap dapat menarik pajak atas alat berat .
Sesuai UU Nomor 28 tahun 2009,pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor, mandat konstitusi pasal 23 A UUD 1945.
Willingness to pay dan heavy equipment tax, sesuai pasal 6 ayat 4 di tetap kan PALING RENDAH 0,1 ℅ Paling besar 0,2 ℅ .
Namun selama ini banyak dugaan alat berat tidak bayar pajak, hal ini harus ada ketegasan dari Ka BP2RD Reni Yusnaili Dan Diki.
Selama ini baru E SAMSAT, SAMSAT KELILING, SAMSAT DRIVE THRU, CORNER, ANTAR PULAU.
Marlin Agustina Wagub berharap agar pajak bisa di tingkatkan, sehingga bisa sejahterakan warga Kepri.
Syahban Siregar SH Pengamat Sosial Media Di Kepulauan Riau berharap pelayanan terus di tingkatkan humania senyum sapa cepat tuntas.
Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah Provinsi Kepri bila di tekankan bisa memberikan peningkatan APBD Kepri, bersama 45 DPRD Kepri harus bisa mendorong pemenuhan target Gubernur, sehingga visi misi nya dapat terwujud.
Kendaraan roda dua dan empat sudah maksimal, kemungkinan target pajak kapal, tambat kapal, berlabuh, sandar dll serta peningkatan pajak alat berat segera di tekankan kerja sama dengan vertikal daerah pasti bisa terwujud.