Ansar-Marlin, UMP 3.050.172 Di Kepri
Ansar Ahmad Gubernur Kepri telah tetapkan UMP Tahun 2022 sebesar Rp. 3.050.172,- naik sebesar 1,49 % artinya ada kenaikan.
Kita harus pikirkan juga pengusaha, pekerja dan pemerintah agar seimbang dan sejalan.
Sesuai PP 36 Tahun 2021 , Menakertrans dan Kadis Tenaga Kerja Dan BLK Kepri Mangara Simarmata.
Namun dari batam ada demo, datangi Kantor Gubernur, namun kondusif, ayo terus pantau sembako stabil, dan lapangan kerja banyak, DPRD, OPD ciptakan lapangan kerja baru.