Syahban Siregar SH Ketum Koalisi Pers Kepri “Proyek”
Syarat pembayaran, apabila tidak menyerahkan pekerjaan tepat waktu denda 1 % dan setiap hari di hitung denda 5 %
Surat perjanjian bermaterai kontraktor pegang satu, Kadis satu pegang. SPPP, Pertama dan kedua sesuai DPA Dan SPK, penawaran dan dokumen proses, dasar rencana kerja, petunjuk spesifikasi, denda keterlambatan, bila ada kelalaian denda 5 %
Cara pembayaran 100 % bila selesai, atau di gantung 5 % untuk pemeliharaan.
Jumlah harga borongan, harus lengkap tanpa cacat, penelitian barang dan syarat lain nya.
Alat yang di beli harus dalam negeri bila APBN. APBD terkecuali barang di daerah itu tak ada.
Bencana alam atau kebakaran, perang atau huru hara, waktu 3 hari bila memaksa, bisa di tunda. Eksekusi lewat PN setempat.
Satu minggu surat sudah di layangkan tak di indahkan, keterangan tak benar, bisa putus kontrak.
Ketentuan pasal 1266,tujuh tangkap bermaterai harus ada dokumen nya.
Membaca, menimbang, mengingat, menetapkan, keputusan mulai berlaku tanda tangan kedua belah pihak.
Dokumen di pastikan lengkap, DPRD, OPD, KDH, dll harus kontrol ke lapangan, ada ratusan paket di Provinsi Kepri, dan tujuh kab kota ada ribuan paket.
Ansar Ahmad Gubernur dan Marlin Agustina Wagub Kepri, Ketua DPRD Jumaga Nadeak SH MH, Dewi, Dahlan, Raden Waka tentu sudah tau.
Ada lagi UU Monopoli, UU Konsumen, Keppres dan lain nya. Rehab atau proyek baru dll harus ada berita, acara nya.
Kajati Kepri Hari Setiyono SH MH dkk telah monitor tanggal 21 Desember 2021 berakhir semua proyek APBD Tahun 2021.
Kapolda Kepri Irjen Pol Aries Budiman dan semua Kapolres tujuh kab kota tentu sudah faham. Krimum di Kepri meningkat jelang Natal Dan Tahun Baru, Waspada.
Proposal ada yang di buang ada yang cair oleh tim, asisten, kesra, kesbangpol, dll. Ada yang belum tuntas laporan ada yang di embat, masih anteng, semoga inspektorat edukasi, biro hukum segera monitor. Duit rakyat APBN. APBD. CSR harus di pertanggung jawabkan, bentar lagi Apri Sujadi dan Umar di sidang di Tipikor PN Tanjungpinang depan Kanwilham arah ke Singgarang. Dugaan kerugian cukai rokok 250 milyar, bakal banyak juga jadi saksi.
Kasus tambang tahap dua akan ada, kasus BPHTB, Kasus APBD Kota dan kasus KONI, Kasus Pelabuhan selat lampa dan SPAM Anambas . Diknas agak rawan tahun ini banyak tak siap. 4 hari lagi tutup buku di BKAD. Semoga waspada, KDH rangkul semua jangan banyak pembisik.