Proyek Yang Tak Siap, Putus Kontrak Dan Denda

Proyek di tujuh kab kota se Kepri, yang tidak siap 31 Desember 2021,di pastikan ada dua opsi :putus kontrak daftar hitam dan denda setiap hari di hitung.

Sehingga kontraktor di pastikan tidak nyaman, Ansar Ahmad Gubernur Kepri sudah ingatkan kepada Kadis PU PR, Perkumpulan dan OPD lain nya.

Kejati Kepri juga sudah sering ingatkan, Kejari dan Polda, sehingga UU dan aturan harus tahu.

Presiden RI Joko Widodo sudah buat aturan baru, bahkan tahun 2022 segera lelang awal bulan Febuari 2022,sehingga KDH tidak pusing, agar DPRD dan lain nya bisa awasi lebih lama.

Kontraktor bila diputus kontrak, atau di perpanjang waktu sekaligus denda, di pastikan tidak akan nyaman lagi, bahkan tahun 2022 , sudah tidak boleh lagi ikut lelang atau PL.

Ketua KPK RI Firli Bahuri, Ka jagung RI ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal LS Prabowo dan Panglima TNI Andika Perkasa sudah tegas lugas, bagi anggota yang berprestasi dapat naik pangkat dan piagam, bagi pelanggar akan di pecat dan teguran. Waspada,,, Waspada,,,, bukti telah banyak.

Proses lelang, mungkin yang besar besar, yang PL mungkin harus dekat dengan DPRD? tergantung? ,, Kata Syahban Siregar SH Pengamat Sosial Media Di Kepulauan Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *