Ketua MA Keliling Kepri, Bersama KDH

Ketua MA Syarifuddin kunker ke Batam tinjau dekranasda dan kegiatan oleh Hakim yang ada di Batam.

Ke Pulau Bintan kunjungi Lokasi tanah yang akan di bangun Gedung Pengadilan Tinggi Kepri dan Pengadilan Tinggi agama di Kepri, nginap di Hotel mewah Lagoi tepat nya Natra.

Hal ini berdasarkan UU 8 Dan 9 tahun 2021 , biar tak jauh urusan ke Pekan baru, cukup di Bintan saja.

Sementara ada 12 terdakwa ketika itu ada yang di putus 3-6 tahun penjara tentang kasus tambang bauksit PN TPI 12/PID-SUS , TPK 2020 PN 18 Maret 2021 , aneh nya 11 masih meringkuk dengan kasus yang sama saudara Herry E Malonda dengan putusan MA bebas 28/1/2022 .

Kalapas membenarkan Herry bebas atas putusan Mahkamah Agung RI, Zefri Idham SH Pengacara membenarkan.Dari Syahban Siregar SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *