Kajari Bintan IW Riana, Eks Ka Puskesmas 1 Tahun, Tuntutan 3 Tahun
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan IW Riana agak kecewa atas putusan hakim hanya setahun saudara terdakwa Zailendra Permana eks ka puskesmas Sei Lekop , uang pengganti 65,5 juta
PN Tipikor Tanjungpinang sudah ketok palu satu tahun, namun ketika itu ada ramai ramai kembalikan uang ke Kejari Bintan 14 Puskesmas akan di buka kembali
Kajati Kepri Gerry Yasid SH MH bila sudah kembalikan uang, hukuman tetap lanjut, adpidsus Sugeng Riadi bersama tim akan buka kembali, sikat semua pelaku korupsi, duit rakyat jangan di curi, jangan maling, berikan yang terbaik, pelayanan terbaik buat rakyat, APBN, APBD harus bisa di pertanggung jawabkan , yang masuk ke Bintan maupun Kepri.
Belum lagi kasus pembangunan pembuangan sampah akhir di tanjung Uban, GOR dll akan di buka, full baket, investigasi.