Kasus Skimming Bank Riau Kepri Akan Di Sidang
Kombes Pol Harry G sebagai Kabid Humas Polda Kepri membenarkan, ada 50 nasabah dan kerugian 800 juta, deep insert skimming alat pembaca ATM
Subdir Kompol Yunita S dan Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol JRP Siregar dan dirkrimsus, semoga segera di sidangkan, sesuai pasal 30,46,55,56 Tujuh tahun atau 12 tahun denda 700 juta atau 12 milyar
Tergantung Kejaksaan dan Hakim Tipikor PN Tanjungpinang, di tunggu hasil nya. Bahkan berkas lain nya dari tujuh kab kota banyak masuk di Tipikor arah Singgarang depan Kanwilham kepri.