Batas Akhir Honorer Di Hapus Desember 2024

Sesuai UU 20 Tahun 2023 honorer batas akhir Desember 2024 di hapus semua dari kab kota dan Provinsi maupun pusat

Hanya ada PPPK yang ada dan ASN, Yang lain bagi yang tidak lulus akan di berikan TENAGA ALIH DAYA kata Menpan RB Abdullah Azwar

Tidak ada lagi Honorer yang ada PPPK sesuai kontrak lima tahun sekali. Sudah di bicarakan oleh DPR, Mendagri, Gubernur, bupati, Walikota Se Indonesia.

Fokus pelayanan publik, kerj cepat tepat tuntas, ijin dll gratiskan, biar ekonomi swasta tumbuh makmur. Masalah Pilkada urusan KPU, BAWASLU, GAKUMDU, TNI, POLRI.

ASN, PPPK fokus pelayanan publik, jangan mau di tarik tarik ke ranah politik, jangan mau ikut ikutan kampanye bila tidak mau sanksi tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *