Februari, Pengangkatan PPPK Dimulai
Gubernur Kepulauan Riau H Nurdin Basirun menyambut gembira rencana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MENPAN-RB) RI, Syafruddin untuk melaksanakan pengangkatan pegawai honorer pada Februari 2019 mendatang. Untuk itu Nurdin meminta para tenaga honorer di Pemprov Kepri dan seluruh Kabupaten/Kota se-Kepri agar mempersiapkan diri menghadapi ujian seleksi nanti.
“Saya menyambut gembira pelaksanaan seleksi PPPK sudah bisa dilaksanakan pada Februari tahun ini. Bagi para pegawai honor yang ingin diangkat, persiapkan diri dengan baik. Karena seleksi ini juga memberikan peluang kepada pegawai honorer yang telah melampaui batas usia untuk bisa menjadi PNS yang disebut sebagai pegawai PPPK,” ujar Nurdin.
Pegawai honor yang diangkat disebut sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang P3K yang diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Untuk pelaksanaan di setiap daerah, Kementerian PAN-RB melakukan Sosialisasi PP No.49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK dan Rencana Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019, Rabu (23/1) di Hotel Swiss Bell Batam yang dihadiri Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala BKD seluruh Indonesia.
Menurut Men-Pan RB Syafruddin pengangkatan pegawai Honorer tersebut akan melalui proses seleksi sesuai merit sistem. Yakni seleksi yang berbasis pada seleksi profesional seperti seleksi pada TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.
Pemerintah akan merekrut 150 ribu PPPK dan 100 ribu PNS dalam dua tahap Februari dan Maret 2019.
Rekrutmen PPPK ini bertujuan mempercepat peningkatan kapasitas organisasi mencapai tujuan starategis nasional, mendapat pegawai bersertifikasi profesional, mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dalam waktu singkat untuk posisi tertentu, mendapat pegawainyang bisa didayagunakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta mendukung dinamika organisasi.
Dalam sosialisasi untuk merumuskan pelaksanaan teknis di lapangan tersebut ,Menpan RB menekankan ada empat hal yang dijadikan pedoman pembahasan , yakni jadikan Human Capital Manajemen sebagai acuan, selaraskan perekrutan tersebut dengan program pembangunan pemerintah dan daerah, hitung kebutuhan PNS yang sesuai dengan analisis jabatan, proses perekrutan harus tetap mempedomani 6 prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih, informatif.
“Pengangkatan PPPK akan dilaksanakan dalam dua tahap. Februari dan Mei 2019. Dua tahap karena pemerintah juga sedang konsentrasi dalam melaksanakan Pemilu pada 17 April nanti,” jelas Menpan-RB.
Menpan-RB juga meminta kepada seluruh Gubernur, Bupati, walikota dan Kepala.BKD seluruh Indonesia yang hadir untuk menyampaikan informasi terkait PPPK secara utuh dan bulan ke masyarakat.