PERDA APBD 2019 KOTA TANJUNGPINANG SAH
Senggarang,(27/11) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Kota Tanjunginang terhadap Ranperda APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2019; Penandatanganan dan Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Waikota Tanjungpinang tentang Penetapan Ranperda APBD menjadi Perda Kota Tanjungpinang Tahun 2019 dan Sambutan Walikota Tanjungpinang tentang Penetapan Perda APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2019.
Rapat Paripurna terbuka dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, Wakil Ketua I, Ade Angga, S. IP., MM dan Wakil Ketua II, Ahmad Dani serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd, Sekda Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M.Si, jajaran OPD di lingkungan Pememerintah Kota Tanjungpinang, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang.
Paripurna diawali dengan permohonan doa untuk kelancaran rapat paripurna terbuka, selanjutnya penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Kota Tanjunginang terhadap Ranperda APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2019 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim, MT sekaligus selaku Sekretaris Badan Anggaran (bukan anggota).
Akib panggilan akrab setwan ini membacakan laporan “Sesuai dengan keputusan bersama dalam Pembahasan Rancangan APBD TA 2019 DPRD dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang, dalam Draft Rencana Struktur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019 yang telah ditetapkan sebesar Rp.965,385 Milyar dengan rincian postur APBD TA. 2019 yaitu Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan target APBD TA. 2019 sebesar Rp.137.341 Milyar yang terdiri dari Pajak daerah sebesar Rp.78,451 Milyar; Retribusi Daerah sebesar Rp.6,007 Milyar; Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp.4,011 Milyar; Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp.48,871 Milyar; Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat/Dana Perimbangan, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan target APBD TA 2019 sebesar Rp.754,508 Milyar, yang terdiri dari Bagi Hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak sebesar Rp.126,915 Milyar; Dana Alokasi Umum sebesar Rp.489,649 Milyar; Dana Alokasi Khusus untuk Fisik sebesar Rp.51,021 Milyar; Dana Alokasi Khusus Non-fisik sebesar Rp.46,086 Milyar; Pendapatan Lain-lain Daerah Yang Sah, sesuai dengan keputusan bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tanjungpinang mengusulkan APBD Tahun Anggaran 2019 target sebesar Rp.73,535 Milyar atau bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya” demikan pemaparannya.
Selanjutnya Akib menyampaikan Rencana Anggaran Belanja Daerah 2019 “Rencana Anggaran Belanja Daerah dalam APBD TA 2019 sesuai kesepakatan bersama, diusulkan sebesar Rp.975,535 Milyar. Jumlah ini merupakan ringkasan kelompok pos-pos belanja dari Belanja Tidak Langsung, memutuskan nilai target belanja tidak langsung Rencana APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.395,109 Milyar yang terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp.380.950 Milyar; Belanja Subsidi tidak ada dalam Rancangan APBD TA.2019; Belanja Hibah sebesar Rp.6,050 Milyar; Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp.2 Milyar; Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 1.109 Milyar; Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.5 Milyar; Belanja Langsung, memutuskan nilai target belanja langsung Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.580,425 Milyar untuk membiayai Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal” sebutnya.
Ranperda APBD 2019 disahkan, ditandai dengan kesepakatan bersama Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dengan Walikota Tanjungpinang untuk selanjutnya ditandatangani dan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Waikota Tanjungpinang tentang Penetapan Ranperda APBD menjadi Perda Kota Tanjungpinang Tahun 2019.
Rapat paripurna terbuka dilanjutkan dengan penyampaian Sambutan Walikota Tanjungpinang tentang Penetapan Perda APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2019. Walikota dalam sambutannya menyampaikan “secara pribadi serta atas nama Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kota Tanjungpinang mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran dan Komisi DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sehingga proses penetapan Ranperda dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan” demikian H. Syahrul, S.Pd mengapresiasi.
Selanjutnya Walikota menyampaikan “Gambaran umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 yang telah disepakati bersama yaitu Pendapatan Asli Daerah pada Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebesar Rp.137.341.663.304,-; Dana Perimbangan sebesar Rp.754.508.513.000,-; dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.73.535.075.737,- terdiri dari dana bagi hasil pajak provinsi dan pendapatan hibah provinsi. Sedangkan, Anggaran belanja Daerah Tahun 2019 direncanakan dan disepakati sebesar Rp.975.535.252.441,- dengan rincian yaitu Belanja Pegawai sebesar Rp.380.950.404.480,-; Belanja Hibah sebesar Rp.6.050.000.000,-; Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 2.000.000.000,-; Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebesar Rp.1.109.516.800,-; dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 5.000.000.000,-,” ucapnya.
Walikota Tanjungpinang dalam akhir pidatonya “Menyadari, bahwa Rancangan APBD Kota Tanjungpinang belum sepenuhnya dapat diwujudkan pada segala bidang pembangunan dan masyarakat, untuk itu dibutuhkan kerja keras stakeholders dalam rangka penyempurnaan dimasa yang akan datang.” Demikian H. Syahrul, S.Pd mengakhiri.