Keppres No. 113/P/2019: Inilah Nama-Nama Kementerian Kabinet Indonesia Maju dan Pejabatnya

Keppres No. 113/P/2019: Inilah Nama-Nama Kementerian Kabinet Indonesia Maju dan Pejabatnya Oleh Humas Dipublikasikan pada 23 Oktober 2019Kategori: Berita Presiden Jokowi melantikan Kabinet Indonesia Maju, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10) siang. (Foto: Rahmat/Humas) Dengan pertimbangan untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, Presiden Joko Widodo memandang perlu membentuk Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, dan mengangkat Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Atas pertimbangan tersebut, pada tanggal 23 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113/P/2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Butir KESATU Keppres tersebut menyebutkan, membentuk Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, yaitu: 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 5. Kementerian Sekretariat Negara; 6. Kementerian Dalam Negeri; 7. Kementerian Luar Negeri; 8. Kementerian Pertahanan; 9. Kementerian Agama; 10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 11. Kementerian Keuangan; 12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 13. Kementerian Kesehatan; 14. Kementerian Sosial; 15. Kementerian Ketenagakerjaan; 16. Kementerian Perindustrian; 17. Kementerian Perdagangan; 18. Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia; 19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 20. Kementerian Perhubungan; 21. Kementerian Komunikasi dan Informatika. 22. Kementerian Pertanian; 23. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 24. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 25. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; 26. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 27. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 28. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 29. Kementerian Badan Usaha Milik Negara. 30. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 31. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 32. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 33. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan 34. Kementerian Pemuda dan Olahraga. Diktum Kedua Keppres tersebut mengangkat nama-nama menteri untuk memimpin kementerian dimaksud, yaitu: 1. Muhammad Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 4. Luhut B. Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 5. Pratikno, Menteri Sekretaris Negara; 6. Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri; 7. Retno Lestari Priansari Marsudi, Menteri Luar Negeri; 8. Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan; 9. Jenderal TNI (Purn) Fahrul Razi, Menteri Agama; 10, Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan HAM; 11. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan; 12. Nadiem Anwar Makarin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 13. Terawan Agus Putranto, Menteri Kesehatan. 14. Juliari P Batubara, Menteri Sosial; 15, Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan; 16. Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian; 17. Agus Suparmanto, Menteri Perdagangan; 18. Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 19, Mochamad Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 20.Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan; 21. Johny Gerard Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika. 22. Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian; 23. Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 24. Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan; 25. A. Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; 26. Sofyan A. Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 27. Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pemabngunan Nasional; 28. Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 29. Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara; 30. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, 31. Wishnutama Kusubandio, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 32. I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 33. Bambang P.S. Brodjonegoro, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; 34. Zainudin Amali, Menteri Pemuda dan Olahraga. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak saat pelantikan,” bunyi diktum KETIGA Keputusan Presiden Nomor 113/P/2019 itu.

Sumber: https://setkab.go.id/keppres-no-113-p-2019-inilah-nama-nama-kementerian-kabinet-indonesia-maju-dan-pejabatnya/?fbclid=IwAR0gG_pEeefeaew4Z8cPCMREVxPGLuR5y0s5K-A_MpbeE0z3o7wvoV1-nCs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *