Lis HADIRI RAPAT KONSULTASI BADAN URUSAN LEGISLASI DAERAH DPD RI

Lis HADIRI RAPAT KONSULTASI BADAN URUSAN LEGISLASI DAERAH DPD RI Jakarta – H. Lis Darmansyah, S.H selaku ketua Bamperperda DPRD Kepri menghadiri Rapat konsultasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di ruang rapat GBHN Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2019). Acara ini di hadiri 21 perwakilan daerah kepala Bapemperda DPRD Provinsi dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi se-Indonesia yang langsung di buka oleh Dr. Drs. Martin Billa, M.M, selaku ketua BULD juga turut hadir Dr. H. Mahyudin, selaku Wakil Ketua DPD RI. Adapun tujuan pertemuan ini guna untuk memahami pelaksanaan pembentukan perda di Provinsi termasuk mekanisme dan kendala-kendala, menghimpun masukan-masukan terkait mekanisme cakupan dan koordinasi bagi BULD DPD RI dalam melaksanakan kewenangan baru untuk mengevaluasi ranperda dan perda serta menggagas mekanisme koordinasi yang evektif Antara DPD RI dan pemerintah provinsi untuk menghindari tumpang tindih dan duplikasi peran dan pelaksanaan dan pemantauan ranperda dan perda.* HADIRI RAPAT KONSULTASI BADAN URUSAN LEGISLASI DAERAH DPD RI Jakarta – H. Lis Darmansyah, S.H selaku ketua Bamperperda DPRD Kepri menghadiri Rapat konsultasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di ruang rapat GBHN Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2019). Acara ini di hadiri 21 perwakilan daerah kepala Bapemperda DPRD Provinsi dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi se-Indonesia yang langsung di buka oleh Dr. Drs. Martin Billa, M.M, selaku ketua BULD juga turut hadir Dr. H. Mahyudin, selaku Wakil Ketua DPD RI. Adapun tujuan pertemuan ini guna untuk memahami pelaksanaan pembentukan perda di Provinsi termasuk mekanisme dan kendala-kendala, menghimpun masukan-masukan terkait mekanisme cakupan dan koordinasi bagi BULD DPD RI dalam melaksanakan kewenangan baru untuk mengevaluasi ranperda dan perda serta menggagas mekanisme koordinasi yang evektif Antara DPD RI dan pemerintah provinsi untuk menghindari tumpang tindih dan duplikasi peran dan pelaksanaan dan pemantauan ranperda dan perda.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *