KAPOLRES TANJUNGPINANG : ADA SANKSI HUKUM BAGI WARGA YANG MEMBANDEL TERKAIT COVID-19

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau gencar menyosialisasikan maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19.

“Ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar maklumat Kapolri dan pemda, bahkan ada sanksi hukum,” ucap Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad H.M Iqbal, SH, S.IK, M. Si, sebelum melakukan penyemprotan disinfektan serentak di Indonesia, Selasa (31/3/2020).

Turut dalam penyemprotan serentak, Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd, Wakil Wali Kota, Rahma, unsur FKPD, dan jajaran pemko Tanjungpinang. 

Selain itu, lanjut Kapolres, kepolisian mendukung program pemerintah dalam hal ini surat edaran dan imbauan yang telah diterbitkan, baik pemprov Kepri maupun pemerintah pemko Tanjungpinang dalam memerangi wabah virus corona.

“Kita minta masyarakat untuk patuhi imbauan itu. Kita berikan imbauan secara persuasif, sekiranya tidak mengindahkan, maaf kita lakukan upaya paksa bagi masyarakat yang tetap membandel,” tegasnya. 

Dijelaskan Kapolres, upaya paksa dan sanksi hukum ini ada dalam undang-undang bahwa untuk mencegah penyebaran virus corona, Kepolisian berhak untuk melakukan upaya paksa dan ancaman hukumannya minimal satu tahun.

“Jadi saya harapkan kepada masyarakat mengikuti aturan yang ada dan disiplin,” ujarnya. 

Sementara itu, Wali Kota Syahrul meminta masyarakat agar benar-benar patuh terhadap imbauan dari pemerintah pusat yang diteruskan pemko Tanjungpinang. Intinya, jangan membuat keramaian di tengah kondisi penyebaran wabah covid-19 ini. 

Ia menegaskan bagi warga yang belum sadar, kita imbau sekali lagi untuk tidak berkumpul baik di lingkungan sendiri maupun tempat umum, contohnya di kedai kopi. 

Kalaupun ingin minum kopi, Syahrul menyarankan  agar membeli langsung di bawa pulang ke rumah.  Kemarin, dalam imbauan sudah dijelaskan aturannya jarak tempat duduk dan sebagainya. 

“Anjuran dan SOP itu ditaati. Supaya kita bisa tuntaskan virus ini. Ini semua tergantung disiplin masyarakat,” pungkasnya 

Penyemprotan disinfektan serentak menggunakan mobil AWC dan Damkar ini dilakukan di enam lokasi, mulai dari Jalan Pemuda, Jalan Pramuka sampai ke Jalan Ganet. (Tri/Diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *