Histori Lahirnya Kebijakan Berobat Gratis Untuk Warga Bintan Menggunakan KTP/KK/Akte Kelahiran

Sejak satu decade Apri Sujadi terjun ke politik, Apri mengamati, mencermati dan mendengar keluhan-keluhan warga masyarakat tentang Pelayanan Kesehatan. Apri bermimpi suatu saat membuat gebrakan pelayanan kesehatan yang Prima untuk warga.

Diawali menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bintan sekaligus menjabat Wakil Ketua DPRD Bintan, Apri sering didatangi warga untuk diminta pertolongan khususnya warga yang sakit. “Saya sering menghadapi keluhan-keluhan warga atas problem yang dihadapi khususnya sakit. Mereka minta dapat dibantu biaya berobat” ungkap Apri.

“Keluhan ini hampir setiap bulan saya temukan, dari tahun ke tahun selalu menghadapi seperti ini, problem warga inilah menjadi inspirasi saya untuk merancang beberapa program Kesehatan yang berkeadilan dan dapat dirasakan langsung oleh warga. Dan ini harus selesai di Institusi kesehatan melalui kebijakan politik” ujar Apri.

Sejak menjadi Bupati Bintan pada 2016, Apri berpikir dan berusaha merumuskan Kebijakan kesehatan masyarakat tidak hanya pelayanan yang prima, tetapi harus ada peran negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan memberikan jaminan kesehatan terbaik sekaligus meringankan beban masyarakat Bintan.

Apri Sujadi merumuskan progam dan inovasi karena melihat dan mendengar langsung dari warga atas problem-problem yang dihadapi. Kemampuan mendengar Apri inilah menjadikan inspirasi berpikir terciptanya Inovasi berbagai program Kesehatan untuk masyarakat Bintan.

Hadirnya kebijakan dan Inovasi Apri telah merubah potret kesejahteraan warga Bintan di Bidang Kesehatan. Ide gagasan Apri Sujadi menyentuh masuk ke sendi-sendi kehidupan warga yang langsung dirasakan.

Warga Berobat Gratis hanya dengan membawa KTP/KK/Akte Kelahiran

Pada awal tahun 2016 tepatnya bulan Februari dilantik Apri langsung berpikir mengagas program baru. Apri mengevaluasi Program Kartu Bintan Sejahtera (KBS) kurang maksimal dapat diterima warga.

Apri melakukan rapat-rapat dan diskusi-diskusi penting merancang progam kesehatan ini, baik dirumah maupun di Kantor. Apri mengkaji langsung kelemahan dan keunggulan Program yang tengah dirancangnya yaitu Warga Berobat Cukup hanya membawa KTP/KK tetapi mendapatkan fasilitas kesehatan Gratis dan Pemerintah.

Penyempurnaan ide gagasan terus dilakukan sebelum ditetapkan menjadi Kebijakan resmi Pemerintah Kabupaten Bintan. Apri ingin adanya pemerataan yang dirasakan warga, mendapatkan haknya hingga memenuhi rasa keadilan dengan keberadaan Pemerintah. Apri mengejewantahkan ide gagasannya untuk hadir bahwa kebijakannya benar-benar terasa bagi warga sekaligus menjadikan Pemerintah Kabupaten Bintan melaksanakan kewajiban Perintah Undang-undang Dasar 1945 di Bidang Kesehatan dengan memberikan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk warga negara.

Setelah rancangan matang Apri merumuskan Kebijakan ini melalui Peraturan Bupati Bintan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rawat Inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bintan.

Kemudian penyempurnaan-penyempurnaan pelayanan Fasilitas ini juga terus diperbaiki melalui Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Kabupaten Bintan. Adapun Fasilitas Berobat Gratis dengan menggunakan KTP/KK ini terdiri dari : 

Jenis Pelayanan Kesehatan Gratis di Puskesmas dan RSUD:

  1. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
  2. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
  3. Rawat Inap Tingkat Lanjut RITL
  4. Pelayanan Gawat Darurat
  5. Perawatan Intensive Care Unit (RSUD)
  6. Pelayanan Ambulan

Jenis Tindakan Medis (Fasilitas Yang di Gratiskan di Puskesmas) :

  1. Administrasi Medik (Family Folder, Kartu Indeks Berobat, Kartu Status, KMS)
  2. Rawat Jalan (Poli Umum, Poli Kebidanan, Poli Gigi)
  3. Unit Gawat Darurat
  4. Tindakan Kebidanan (Partus Normal & Episotomi) Gratis bagi kelahiran anak pertama dan kedua
  5. Penunjang Diagnostik (Eletromedik, Laboratorium)
  6. Lain-lain
  7. Pembuatan Surat Keterangan (Kelahiran, Sakit, Dirawat, Laik Naik Pesawat, Kematian)
  8. Ambulance Gratis dibawah 5 Km
  9. Jasa Petugas Pendamping rujukan (Dokter dan Perawat) dibawah 5 km
  • Rawat Inap Kelas III di Puskesmas Perawatan
  • Akomodasi
  • Visite Dokter (Umum dan Spesialis)
  • Visite Dokter Rawat Gabung (Umum dan Spesialis)
  • Cyto Konsul (Dokter Spesialis, Umum/Gigi)

Jenis Tindakan Medis (Fasilitas yang di Gratiskan di RSUD Jenis Pelayanan Rawat Inap Kelas III)

  1. Akomodasi Sarana dan Prasarana Rawat Inap
  2. Pemeriksaan dan Konsultasi Medis (Visite Dokter Spesialis, Visite Dokter Jaga, Konsul Dr Spesialis dan Konsul Cito Dokter Spesialis)
  3. Instalasi / Ruang Rawat Inap dan Tindakan :
  4. Kebidanan (USG Kebidanan, Persalinan Normal Bidan khusus persalinan anak pertama dan kedua)
  5. Rehabilitasi Medik (Fisiotherapy, Ortorik & Prostetik)
  6. Laboratorium (Hematologi, Urine, Feses, Analisa Sperma, Kimia, Liqour, Mikrobiologi Sederhana, Immunologi
  7. Radiologi (Foto polos tanpa Kontras, Pemeriksaan Sedang)
  8. Tindakan Keperawatan (Kecil, Sederhana dan sedang)
  9. Tindakan Resusitasi
  10. Perawatan Intesive Care Unit (ICU)
  11. Pelayanan Gawat Darurat
  12. Transfusi
  13. Pelayanan Tindakan Operasi
  14. Pelayanan Gratis diluar Jam Kerja Puskesmas
  15. Visum ET Repertum

Kini yang menggunakan fasilitas berobat Gratis ini telah mencapai angka yang besar selama kurun waktu 2017 hingga 2019. Kini masyarakat Bintan dapat menggunakan Fasilitas Kesehatan ini sebagai wujud hadirnya Pemerintah memperhatikan dan menjalankan tanggung jawab khususnya dibidang Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *