Komjen Pol Agus A Kabareskrim, BBM Ilegal Tindak Tegas
Devisi Humas Polri Irjen Pol Dedi P laporan ada, terkait BBM yakni Sumbar, Jambi, Kaltim, Gorontalo sesuai pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 dan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 ancaman 6 tahun denda 60 milyar, hati hati oplos atau BBM ilegal, waspada, terus di pantau di mading masing Polda Kata Kabareskrim Polri.
Baru baru ini di Polda Kepri, bus bus isi BBM, hendak di timbun, di jual kembali, di dalam tidak ada penumpang, 3 orang di amankan di daerah Tembesi kata Dir Kombes Pol Teguh Widodo dan tim wadir AKBP Nugroho AS.
Bahkan Wilayah Kepri sangat rawan, bisa di jual ke Singapura atau di jual ke Industri, baru baru ini TNI AL amankan minyak CPU di Dumai, di Bintan juga pernah, di Galang Batang Kijang juga rawan penyeludupan lewat kapal atau lewat pabrik, semoga di kontrol terus.
Kapolri Jenderal LS Prabowo sudah tegas, bagi yang bekingi sikat pecat, Narkoba, BBM, senpi ilegal.
Sembako, migor,daging, ayam, telur terus di pantau agar stabil, harga tidak naik, stok banyak. BID PROPAM POLRI sudah ada Pengaduan Langsung HP. 0811959494.