Dirkrimum Polda Kepri Kombes JRP Siregar Tangkap 2 PMI Ilegal
Sesuai UU 18 Tahun 2018 ancaman 10 tahun denda 5 milyar, untuk itu waspada, jangan coba coba melakukan pengiriman secara ilegal
Di amankan dua tersangka F, M hal ini lagi di kembangkan, tidak tertutup kemungkinan bertambah tersangka lain nya
Sudah 4 orang yang kita cegah di Pelabuhan Harbourbay Batam, tiket, HP, paspor juga kita amankan, tim lagi investigasi menyeluruh. Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun dan tim terus monitor situasi Kepri.