Dirkrimum Polda Kepri Kombes JRP Siregar Tangkap 2 PMI Ilegal

Sesuai UU 18 Tahun 2018 ancaman 10 tahun denda 5 milyar, untuk itu waspada, jangan coba coba melakukan pengiriman secara ilegal

Di amankan dua tersangka F, M hal ini lagi di kembangkan, tidak tertutup kemungkinan bertambah tersangka lain nya

Sudah 4 orang yang kita cegah di Pelabuhan Harbourbay Batam, tiket, HP, paspor juga kita amankan, tim lagi investigasi menyeluruh. Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun dan tim terus monitor situasi Kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *