Barenlitbang Provinsi Kepri bersama Kominfo, Biro Hukum dan BPS Provinsi Kepri melaksanakan rapat finalisasi terkait Peraturan Gubernur Kepulauan Riau tentang Satu Data Kepulauan Riau

Tanjungpinang – Satu Data Indonesia sangat penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, yaitu dengan penyediaan data-data sektoral baik itu data statistik maupun data geospasial.

 

Sejalan dengan hal tersebut, Barenlitbang Provinsi Kepri bersama Kominfo, Biro Hukum dan BPS Provinsi Kepri melaksanakan rapat finalisasi terkait Peraturan Gubernur Kepulauan Riau tentang Satu Data Kepulauan Riau, Jum’at (18/2/22) di Ruang Rapat Barenlitbang lt. 3, Dompak.

 

Rapat tersebut dipimpin oleh Kabid Litbang Provinsi Kepri Raymond Rayendra Elven, S. Si., MA., M., Si, Perwakilan BPS Kepri Eko Priono, Kabid Statistik Kominfo Didi Madjdi, perwakilan Biro Hukum Petty Novita Sari, serta Analis Kebijakan Ahli Muda Andi Gustomo, SE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *